News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caleg Terlibat Narkoba

Caleg PKS Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Masuk DPO Sejak Maret 2024 Punya Jaringan di Malaysia

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg. Sofyan ternyata masuk DPO kasus narkotika sejak Maret 2024, punya jaringan di Malaysia dan kampanye dari penjualan barang haram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan ditangkap lantaran kasus peredaran narkoba yang banyak meraup cuan untuk membiayai kampanyenya di Pemilu 2024 lalu.

Caleg DPRK terpilih di Aceh Tamiang tersebut ditangkap Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri.

Caleg dari Partai PKS itu dibawa dari Aceh ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjeratnya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sofyan tiba sekitar pukul 16.30 WIB di Lobi Bareskrim Polri. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik.

Tampak Sofyan memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak Maret 2024.

"Pelaku berstatus DPO melarikan diri selama tiga minggu," kata Mukti.

Mukti mengatakan, pelarian Sofyan sementara terdeteksi dari Aceh Tamiang hingga Medan.

Sebelum menangkap pelaku, polisi telah mendapati barang bukti 70 kilogram (Kg) sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Selain itu, Sofyan diketahui berperan sebagai pemilik modal sekaligus pengendali dari bisnis narkotika ini.

"Dan juga (Sofyan) berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia,"ujar Mukti.

Bareskrim Polri merilis sosok calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan evaluasi setelah calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ditangkap karena kasus peredaran narkoba. Nantinya, PKS bakal membenahi proses rekrutmen para caleg.

Politikus PKS asal Aceh, Nasir Djamil menyebutkan salah satu evaluasi yang sedang digodok antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS. T

ak hanya itu, kata Nasir, para caleg juga nantinya akan ditelusuri rekam dan jejaknya. Tidak boleh ada caleg yang tersangkut kasus peredaran gelap narkoba.

"Ke depan penting saya pikir penting bagi partai partai politik bukan hanya tes urine bagi caleg caleg tetapi juga menelusuri jejak rekam para caleg caleg dan tidak kemudian beririsan dengan kasus dan perdagangan ilegal atau peredaran gelap narkoba itu sendiri," kata Nasir.

PKS, kata Nasir, tidak akan mentolerir tindakan kadernya tersebut. Sebaliknya, partainya juga sudah memutuskan untuk memecat Sofyan dari kader partai.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," katanya.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan (34), Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS terkait kasus Narkoba 70 kg sabu, Sabtu (25/5/2024). (Kolase Tribunnews.com/ serambinews.com)

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh. Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," kata Nasir.

Nasir Djamil juga menyebutkan bahwa dirinya sempat berinteraksi dengan Sofyan selama masa kampanye.

Belakangan, barulah ia mengetahui bahwa ia berdagang narkoba yang hasilnya dipakai untuk berkampanye.

"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tahu waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ucap Nasir.

Kendati demikian, Nasir mengaku tidak tahu posisi dari Sofyan dalam kasus tersebut. Hanya saja, ia baru mengetahui belakangan bahwa Sofyan sudah menjadi buronan polisi.

"Buron dan seperti apa buronnya, saya juga nggak tahu, artinya begini kalau misalnya dia buron, mengapa dia begitu santai. Tidak merasa diikuti, tidak merasa, sehingga dia belanja yang itu kan bukan sulit sekali menangkap orang yang buron. Apalagi dia belanja, kan begitu kan beritanya, ketika sedang belanja pakaian dia ditangkap," ujarnya.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Internasional

Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa Sofyan berdagang narkoba untuk membiayai kampanye hanya masih dugaan. Hanya saja, PKS tidak menahu calegnya itu ternyata terlibat sindikat peredaran narkoba.

"Itu kan masih dugaan. Ketika di lapangan saya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mampu membiayai kegiatan kampanyenya, saya nggak tahu siapa dia, yang saya tau dia seorang swasta," kata Nasir.

"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," tutupnya.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini