News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Gaji Karyawan Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Tujuan, Dasar Hukum, & Anggota yang Wajib Daftar

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu Tapera? Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Tapera? Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, 20 Mei 2024.

Dalam ketetapan soal Tapera ini, simpanan anggota berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Penetapan aturan potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera ini mendapat sorotan publik terutama kaum pekerja.

Lantas apa tujuan aturan Tapera ini?

Berikut penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho soal aturan Tapera yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Pengertian Tapera

Dalam PP soal Tapera yang telah diterbitkan Presiden Jokowi, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Benarkan Adanya Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Semua Dihitung

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru, dilansir laman resmi Tapera, Selasa (28/5/2024).

Leboh lanjut, Heru menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Sementara untuk pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan Tapera

Adapun tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Ilustrasi Perumahan (ISTIMEWA)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Yakni dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Daftar Anggota Wajib Tapera

Sebagai informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25 tahun 2020 dijelaskan, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Ilustrasi pekerja (Japan Intercultural Consulting)

Khusus pekerja mandiri disebutkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Lalu, peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Untuk pekerja, disebutkan secara rinci pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Karyawan badan usaha milik swasta
  • Termasuk pekerja yang tidak termasuk daftar tersebut, namun memiliki Gaji atau Upah.

Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya:

  • Telah pensiun bagi pekerja,
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,
  • Peserta meninggal dunia, dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini