TRIBUNNEWS.COM - Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Ayun Sri Harahap membantah membeli tas mewah merek Dior menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Padahal, di saat yang bersamaan, jaksa KPK yang bertanya kepada Ayu sampai memperlihatkan bukti foto tas Dior saat melakukan penggeledahan rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah Ayu pernah meminta ke pegawai honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan atau mantan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dibelikan tas Dior menggunakan uang Kementan.
Namun, Ayu membantah hal tersebut.
Padahal, kata jaksa, permintaan pembelian tas Dior oleh Ayu tercatat dalam pembukuan keuangan di Kementan yang dijadikan barang bukti persidangan.
"Saksi pernah waktu itu meminta baik langsung maupun melalui Panji ataupun Ubed pembelian tas Dior?" tanya jaksa.
"Tidak. Tidak pernah," jawab Ayu.
"Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan, ada katanya tas Dior untuk ibu dan Pak Menteri," kata jaksa.
"Tidak. Di sini (persidangan) ada Panji. Dia tahu semua keinginan saya," timpal Ayu.
Baca juga: 3 Pengakuan Bibie Cucu SYL: Tak Kerja Tiap Hari di Kementan, Tak Perhatikan Gaji Jadi Rp 10 Juta
Tak puas dengan jawaban Ayu, jaksa lalu memperlihatkan foto saat rumah dinas SYL digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditemukan tas Dior milik istri SYL tersebut.
Bahkan, jaksa sampai menjelaskan secara detail bahwa tas Dior milik Ayu tersebut berwarna merah.
Namun, Ayu tetap bersikukuh bahwa tas Dior tersebut bukanlah miliknya.
"Ini tas siapa ini dari rumah ibu ini?" tanya jaksa.
"Bukan. Saya tidak pernah punya tas seperti ini," sangkal Ayu.