News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI, Kapuspen Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Sudah Lalui Pembahasan dan Analisa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota TNI dan Polri saat mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Dalam kegiatan pengamanan VVIP KTT ke-43 ASEAN, TNI dan Polri menerjunkan 13.158 personil yang tergabung dalam Satgas Kogasgab. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan usulan perpanjangan usia pensiun personel TNI terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melalui pembahasan dan analisa yang disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia.

Dalam salinan draf Rancangan Undang-undang TNI yang beredar, ketentuan usia pensiun prajurit TNI yang diatur pada Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah.

Pasal 53 ayat (1) dalam draf RUU TNI tersebut menyatakan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling  tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisa disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia," kata Gumilar saat dihubungi wartawan pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Ketua Baleg DPR Dapat Perintah untuk Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Selain itu, ia juga menjelaskan perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara saat ini sudah dilaksanakan namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri.

Ia mengatakan, nantinya penyesuaian dari revisi UU TNI akan diatur lebih detil dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI.

"Penyesuaian dari revisi Undang-undang TNI tentunya akan diatur lebih detil dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI," kata dia.

Baca juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Dugaan Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Polri Sedang Diselidiki

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. 

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024). 

Empat RUU yang disetujui tersebut yaitu:

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini