TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong telah ditangkap oleh Polda Jabar seusai buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sosok Pegi yang sempat simpang siur pun akhirnya diperlihatkan ke publik oleh Polda Jabar saat konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/5/2024).
Kendati demikian, Pegi sempat membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina ketika konferensi pers telah selesai.
Bahkan, dia berani bersumpah mati terkait tidak terlibatnya dirinya dalam perkara ini.
"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu. Ini fitnah, saya rela mati," kata Pegi saat digelandang oleh polisi usai konferensi pers pada Minggu lalu.
Kini, Pegi pun terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Dia disangkakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasca penangkapan dan penetapan tersangka, pihak Pegi pun melakukan berbagai upaya untuk membantah hal tersebut.
Apa saja upaya pihak Pegi untuk membantah bahwa sosok yang juga disebut Perong itu terlibat dalam kasus ini?
Baca juga: Adik Kandung Pegi Setiawan Bakal Diperiksa di Polres Cirebon untuk Jadi Saksi
Ajukan Praperadilan
Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Hal itu dilakukan lantaran, menurutnya, banyak kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar.
"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sugiyanti menjelaskan salah satu kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya adalah Pegi tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina yaitu di Cirebon.