Dia menyebut kliennya itu berada di Bandung saat peristiwa nahas tersebut terjadi.
"Saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi tidak berada di TKP, karena dia sedang di Bandung sedang bekerja sebagai kuli bangunan," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, kejanggalan lain juga terlihat terkait penetapan DPO terhadap Pegi yang terkesan tiba-tiba.
Sugiyanti menyebut kliennya tidak pernah dipanggil oleh penyidik sebelum ditetapkan menjadi DPO.
"Padahal hukum pidana, penetapan DPO harus dilakukan oleh tiga kali pemanggilan jika tidak kooperatif baru DPO," jelasnya.
Rekan Pegi Sesama Kuli Bangunan Bakal Bersaksi
Di sisi lain, ayah Pegi, Rudi Irawan juga bakal membantu anaknya dalam menghadapi proses hukum pasca ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saat ditanyai oleh politisi Dedi Mulyadi dalam kanal YouTube Dedi, Rudi menyebut bakal meminta tolong rekan Pegi yang merupakan sesama kuli bangunan di Bandung untuk bersaksi.
"Pegi diproyek ngumpul sama anak anak, saksinya banyak," cerita Rudi kepada Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube Dedi Mulyadi, Selasa (28/5/2024).
"Mereka (teman Pegi sesama kuli) siap bersaksi, dan yang punya pak Rumah bernama Pak Agus siap juga bersaksi, waktu di hari kejadian juga saya pastikan anak saya berada di sana, nggak ada libur kerja nonstop," sambungnya.
Baca juga: Anaknya Dirilis Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Syok, Sakit dan Terus Menangis
Pasca anaknya ditetapkan menjadi tersangka, Rudi mengaku sakit hati.
Dia berharap adanya keadilan untuk anaknya tersebut.
"Pegi itu orang benar pak, bukan orang jahat, minta dukungan,"tuturnya
"Saya tahu dari kecil anak ini pendiam, nggak kemana mana dan tidak nakal, saya tahu persis, " jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon