TRIBUNNEWS.COM - Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo menyebut ada mobil Mitsubishi Pajero yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlogo Partai NasDem, tetapi tidak dilengkapi dengan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Awalnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen bertanya ke Dindo terkait aset apa saja yang dimilikinya.
Lalu, Dindo menjawab memiliki beebrapa aset seperti rumah dan kendaraan.
"Yang saudara saksi ingat, saudara saksi punya aset apa saja? Yang diberikan maupun saudara beli sendiri," tanya Djamaludin.
"Yang aset saya hanya punya rumah, beberapa kendaraan," jawab Dindo.
Djamaludin pun bertanya ke Dindo terkait rincian harta yang dimiliki Dindo.
Dindo pun menjawab bahwa dirinya memiliki aset mobil tetapi karena berbisnis jual beli mobil, dia tidak terlalu mengingatnya.
Baca juga: Istri SYL Klaim Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek Sejak Suami Jadi Menteri Pertanian
Kendati demikian, dia mengaku memperoleh hibah mobil Toyota Hardtop dari ayahnya.
"Jadi, kendaraan ini sering keluar masuk Pak, saya lebih senang jual beli mobil. Jadi, kalau ada yang saya suka saya beli, kalau daa yang nawar itu saya lepas."
"Nah, oleh karena itu, yang ada sampai saat ini itu ada hibah dari Pak Syahrul itu ada Hardtop," jelas Dindo.
"Hardtop itu tahun berapa?" tanya Koedoeboen.
"Tahun 81 pak, satu umur dengan saya," jawab Dindo.
Kemudian, Djamaludin berlanjut bertanya ke Dindo terkait mobil yang disita oleh KPK.
Dindo menjelaskan ada mobil Mercedes-Benz Sprinter dan Toyota Pajero yang disita di Makassar.
"Terkait dengan mobil pernah tidak disita oleh KPK?" tanya Djamaludin.
"Yang mobil itu, yang disita, yang betul-betul milik kami adalah mobil dari Pak Syahrul yang Sprinter putih," jawab Dindo.
"Itu (produksi) tahun berapa?" tanya Djamaludin.
"Itu perolehan tahun 2013," jawab Dindo.
"Terus ada mobil apalagi?" tanya Djamaludin lagi.
"Kalau yang lain itu yang di Makassar ada yang tersita itu, mobil Pajero," jawab Dindo menimpali.
Selanjutnya, Djamaludin bertanya terkait pihak yang memberi mobil Pajero yang disita KPK tersebut.
Lantas, Dindo menjawab bahwa dia tidak mengetahui secara pasti pihak yang memberikan mobil tersebut.
Baca juga: Hanya Serahkan KTP, Bibie Cucu SYL Langsung Dapat SK Kerja di Kementan, Tak Tahu Jadi Staf Ahli
Kendati demikian, dia hanya mengetahui ada logo Partai NasDem dalam mobil tersebut.
"Siapa yang memberikan itu?" tanya Djamaludin.
"Saya kurang tahu, kami hanya menerima saja," jawab Dindo.
Djamaludin pun bertanya lagi terkait kelengkapan surat kendaraan dari mobil Pajero tersebut.
Dindo menyebut bahwa mobil tersebut tidak memiliki STNK dan BPKB.
"Ada surat-suratnya tidak? BPKB? STNK?" tanya Djamaludin.
"Surat-surat tidak ada. Kami mengira itu dari NasDem, Pak karena sudah ada logo NasDemnya, sudah ada mukanya bapak," jawab Dindo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian