TRIBUNNEWS.com - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, mengaku tidak tahu-menahu soal dirinya menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Bibie saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bibie mengaku hanya tahu ia berstatus sebagai pekerja magang di Kementan, atas perintah sang kakek.
"Saya tidak pernah bermohon (menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementan), Yang Mulia. Tapi, saya pernah diminta kakek saya (SYL) untuk magang," aku Bibie.
Karena itu, lanjut Bibie, ia kemudian menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Bibie memastikan ia hanya dimintai KTP, tanpa berkas lainnya, seperti curriculum vitae (CV), kala itu.
"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah (diserahkan) ke Panji atau ke Rini (Protokol dan Sekretariat Mentan)," ungkap Bibie.
Setelahnya, Bibie mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) meski ia hanya tahu dirinya diminta magang.
Ia juga mengaku mendapatkan gaji Rp4 juta per bulannya.
"Saudara dapat SK untuk sebagai Staf Ahli?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Pada saat itu ada, Yang Mulia," jawab Bibie.
Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta
"Menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" tanya Hakim lagi.
"Ada yang skip (tidak menerima) juga, Yang Mulia. Ada yag terlewat juga sepertinya," aku Bibie.
Tak Baca SK
Di kesempatan yang sama, Bibie mengatakan tak tahu-menahu soal dirinya menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementan.