Ia hanya mengetahui dirinya adalah karyawan magang.
"Mengenai Saksi yang menjadi Tenaga Ahli, kan tadi disampaikan, melalui kakek Saksi awalnya diminta magang."
"Setelah diminta magang, berapa lama jedanya Saksi kemudian menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin.
"Saya enggak tahu, Pak. Karena sepehamahan saya, saya itu magang di situ (Biro Hukum Kementan)," jawab Bibie.
Lebih lanjut, Bibie merasa ia layak mendapat gaji lantaran memiliki SK resmi dari Kementan.
Tetapi, saat ditanya soal SK tersebut, Bibie mengaku tak membaca, hanya melihat namanya.
Baca juga: 6 Sosok Manfaatkan Kekuasaan SYL di Kementan, Dapat Uang hingga Jabatan
"Saksi membaca itu SK (jadi) apa? SK magang atau Tenaga Ahli?" tanya JPU.
"Saya tidak baca. Saya cuma lihat nama saya," kata Bibie.
"Sebagai apa nama Saksi di situ (SK)?" cecar JPU.
"Saya enggak perhatikan," aku Bibie.
"Waktu uang masuk (gaji) kok Saksi tidak tolak, kalau memang tidak tahu terkait apa-apa?" tanya JPU lagi.
"Karena saya merasa punya SK," ujar Bibie.
"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa Saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU lagi.
"Sepemahaman saya, saya magang di situ (Kementan)," ucap Bibie.