TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran narkoba.
Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Buron 3 Pekan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
2. Ditangkap di Sebuah Toko
Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang.
Ia mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.
3. Peran Sofyan
Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
4. Dipecat PKS
Atas kejadian ini, PKS tak menoleransi Sofyan. PKS segera memecat Sofyan.
5. Tes Urine
Ditangkapnya Sofyan membuat PKS akan berbenah. Salah satu evaluasinya antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS.
6. Terancam Hukuman Mati