TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34), yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.
Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lantas seperti apa sosok Sofyan? Berikut profil singkatnya yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
Profil Sofyan
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.
Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Baca juga: 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama
Dipecat PKS
Sementara itu, PKS tak menoleransi Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.
Peredaran narkoba, jelas Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.