TRIBUNNEWS.COM - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.
Tak main-main, Sofyan disebut telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 70 kilohgram.
Ia diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024).
Seusai penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Sofyan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," ujar Mukti Juharsa, dikutip dari Serambinews.com Senin (27/5/2024).
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara."
Selain itu, Sofyan juga bdijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.
Mukti Juharsa memastikan Sofyan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Caleg PKS Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Masuk DPO Sejak Maret 2024 Punya Jaringan di Malaysia
Sofyan merupakan pemilik, pemodal, pengendali narkoba jenis sabu, hingga memiliki hubungan langsung dengan pihak Malaysia.
Ia akhirnya diciduk Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Mukti Juharsa mengatakan, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye.