TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api.
Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2024 mendatang.
Salah satu ketentuan baru yang dimaksud adalah terkait pengembalian dana.
Sebelumnya, jika kita membatalkan tiket kereta api, dana refund akan dikembalikan maksimal 30 hari.
Pada ketentuan baru ini, pengembalian dana dari pembatalan tiket menjadi 7 hari.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resminya, Rabu (29/5/2024), dikutip dari laman KAI.
Berikut adalah ketentuan baru cancel tiket kereta api:
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online.
2. Batas waktu pengembalian dana maksimal 7 hari dari tanggal pembatalan
3. Pengembalian dana hanya melalui skema trsanfer ke rekening bank atau e-wallet.
4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
Baca juga: 9 Kereta Api yang Pakai Gerbong New Generation, Ada Gaya Baru Malam Rute Surabaya Gubeng-Pasar Senen
5. Selama masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
6. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
7. Biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.