News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Partai

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Argo Triyonanto Nugroho menunjukkan surat tanda terima dari Kejari Solo atas pelaporan kader PSI Solo atas dugaan penyelewengan dana partai oleh tiga pengurus inti PSI Solo, Rabu (29/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo berinisial AYP, TM, dan LAK dilaporkan terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik dari APBD Pemkot Solo.
.
Ketiganya dilaporkan para kader dan pengurus PSI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Terlapornya pengurus DPD PSI Solo, ada tiga orang inisialnya AYP, TM, dan LAK," ujar kuasa hukum pelapor, Argo Triyonanto Nugroho, dilansir TribunSolo.com.

Berdasarkan penjelasan Argo, penyelewengan itu terjadi sejak tahun 2019 sampai 2022.

"Saya mendampingi pelapor dan juga teman-teman PSI untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik dari tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Argo.

Berikut fakta-fakta penyelewengan yang dilakukan AYP, TM, dan LAK yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Awal Kecurigaan

Argo mengatakan kecurigaan terkait penyelewengan ini muncul selepas pengecekan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pendidikan politik dalam kurun waktu 2019 sampai 2022.

"Jadi rekan-rekan pengurus juga kader (curiga) dalam LPJ ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019 sampai tahun 2022."

"Padahal kegiatan itu tidak pernah ada dan juga masa itu kan pas Covid-19 jadi tidak boleh untuk kumpul-kumpul gitu. Dan itu ditulis baik di proposal dan juga LPJ," ucapnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Partai, 3 Petinggi PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Arga pun merinci besaran anggaran yang diduga diperuntukan untuk kegiatan tersebut.

"Untuk kegiatan pendidikan politik tahun 2019 itu sebesar Rp10.972.000, tahun 2020 senilai Rp25.297.000, tahun 2021 senilai Rp26.581.000, serta tahun 2022 senilai Rp26.774.650. kalau ditotal Rp89.625.050," tutur Argo.

2. Tak Ada Kegiatan Pendidikan Politik

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyo, mengatakan tak ada pendidikan politik dalam kurun waktu 2019-2022.

"Terkait pendidikan politik dari tahun 2019 sampai 2022 memang tidak ada sama sekali."

"Maka itu kita mencoba melaporkannya," ujar Iwan.

3. Kasus Kedua

Wakil Ketua DPW PSI Jateng, Eko Christanto, berujar bahwa langkah yang dilakukan untuk membuat laporan tersebut merupakan tindak lanjut untuk tetap menjaga muruah partai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini