Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.
Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat untuk menetapkan hal tersebut.
"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.
"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)