TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang pada keluarga Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini barang yang disita adalah sebuah mobil Toyota Innova Venturer milik anak SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan Anggota DPR PAW dari Fraksi NasDem.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, penyitaan mobil Innova milik Thita ini dilakukan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
“Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita, Anggota DPR RI periode 2023-2024,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut Ali Fikri menyebut, mobil Innova milik Thita ini ditemukan penyidik di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, mobil Thita itu dibeli menggunakan identitas orang lain, bukan dengan nama Thita.
Hal itu dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
“Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain, selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya,” jelas Ali Fikri.
Selanjutnya temuan mobil ini akan dikonfirmasi kepada para saksi dan terdakwa SYL.
Sebagai informasi, penyitaan kendaraan milik SYL dan keluarganya ini tak hanya dilakukan kali ini saja.
Sebelumnya sudah ada beberapa unit kendaraan yang disita KPK karena diduga milik SYL dalam rangka penyidikan dugaan TPPU.
Baca juga: NasDem Jadikan Kasus SYL Sebagai Bahan Koreksi di Internal Partai
Salah satu mobil yang disita adalah jenis Mercedes Benz Sprinter beserta kunci remot yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kendaraan tersebut ialah mobil Suzuki New Jimny dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC.
Kemudian, KPK juga menyita Mitsubishi Pajero Sport milik SYL yang disembunyikan di lahan kosong perumahan di Makassar.
SYL akan Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 60 Miliar dan Pencucian Uang Rp 104,5 Miliar
KPK akan kembali mendakwa Eks Mentan SYL atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ali Fikri, dua perkara itu berbeda dengan kasus pemerasan Rp 44,5 miliar yang sekarang masih berlangsung di persidangan.
"Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar," jelas Ali, Kamis (30/5/2024).
Diuraikan Ali, duit Rp 60 miliar dimaksud di antaranya terdiri Rp 30 miliar yang disita saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 sampai 29 September 2023.
Baca juga: Menafsir Hubungan SYL dan Nayunda yang Dibantah sang Biduan, Namai Kontak Mrs Bali dan PM
Ketika menggeledah rumah dinas itu, tim penyidik KPK sampai membawa mesin penghitung karena banyaknya jumlah uang yang ditemukan.
Selain Rp 30 miliar, penyidik KPK juga menyita uang Rp 15 miliar saat menggeledah rumah pengusaha perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024).
Hanan diduga mengendalikan perusahaan yang terlibat proyek di lingkungan Kementan.
Tak hanya itu, selama mengusut dugaan pencucian uang, tim penyidik juga telah menyita sejumlah rumah mewah.
Baca juga: Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana
"Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan," jelas Ali.
Dikatakan Ali, dugaan uang panas hasil memeras dan uang hasil gratifikasi akan dijumlahkan dan didakwakan kepada SYL dalam sidang perkara berikutnya.
"Jadi nanti ini (gratifikasi) berbeda dengan Rp 44,5 miliar (hasil memeras). Jadi totalnya Rp 44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," katanya.
Tidak hanya itu, Ali mengatakan KPK membuka peluang mengembangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: NasDem Sebut Putri SYL, Indira Chunda Thita Belum Aktif Jadi Anggota DPR RI
Pihaknya berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membuat kesimpulan fakta hukum mengenai para pihak yang diminta pertanggungjawaban.
"Mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka," tandas Ali.
Dalam perkara pokoknya, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.