News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Meski Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK Tegaskan Anak SYL Tetap Bisa Dijerat Pidana

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023). - Anak SYL, Dindo mengaku siap kembalikan uang Kementan yang dia pakai dan nikmati pada 2020-2023, tapi KPK tegaskan tak akan bisa hapuskan pidananya.

TRIBUNNEWS.COM - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati pada 2020-2023.

Namun, bagaimana pun, hal tersebut tidak dapat menghapus pidana bagi Dindo, karena ia sudah ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembahaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

"Secara norma hukumnya kan teman-teman tahu, ketika mengembalikan uang hasil korupsi misalnya, atau berkaitan dengan keuangan negara kan tidak menghapus pidananya ya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024), dilansir Kompas.com.

Keluarga SYL, kata Ali, sangat mungkin menjadi tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU) pasif.

Pidana tersebut bisa menjerat mereka, jika keluarga SYL itu mengetahui dan menyadari uang yang dinikmati adalah hasil korupsi.

Kendati demikian, Ali menegaskan, peluang Dindo dijerat pidana itu tergantung pada kecukupan alat bukti.

Diketahui, dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluarga SYL yang turut serta menikmati uang hasil korupsi dan pemerasan oleh SYL di Kementan.

Dindo disebutkan menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesoris mobil, umrah, acara sunatan anaknya, bahkan tiket pesawat.

6 Pengakuan Dindo di Sidang

Dindo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (27/5/2024).

Dalam persidangan itu, Dindo memberikan keterangannya soal aliran dana yang ia dapatkan dari Kementan.

Baca juga: NasDem Sebut Putri SYL, Indira Chunda Thita Belum Aktif Jadi Anggota DPR RI

Beberapa di antaranya juga ramai dibicarakan oleh banyak orang karena sering disebut juga dalam persidangan kasus SYL itu, sebagai berikut:

  • Dindo Akui Tak Dibantu Secara Ekonomi oleh SYL setelah Menikah

Berawal dari hakim yang bertanya kepada Kemal mengenai hubungannya dengan sang ayah, SYL.

Dindo mengatakan, hubungannya dengan SYL layaknya hubungan ayah dan anak pada umumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini