Hakim juga menanyakan mengenai permintaan Dindo soal renovasi kamar hingga Rp200 juta.
Namun, anak SYL tersebut mengaku tidak ingat pernah meminta hal tersebut.
Bahkan, Dindo mengaku juga tidak pernah menerima uang Rp200 juta itu.
"Itu saya kurang ingat, tapi sepengetahuan saya tidak," ungkap Dindo
"Saya tidak pernah menerima atas segitu (Rp200 juta)," tambahnya.
- Penjelasan Dindo soal Pembelian Aksesoris Mobil
Hakim juga menyatakan, dari keterangan saksi, Dindo pernah meminta uang sebanyak Rp111 juta untuk pembelian aksesoris mobil dinas.
Dindo pun membenarkan dirinya meminta uang tersebut melalui Aliandri.
"Waktu Sukim berkunjung ke Makassar, dia menanyakan 'Ada yang bisa dibantu nggak?', saya bilang 'Ini bisa dibantu nggak Pak Sukim (beli aksesoris mobil)," jelas Dindo.
Belum sempat menyelesaikan penjelasannya itu, hakim kemudian menyela Dindo.
"Biasanya orang dari Kementerian yang menawarkan untuk melayani Pak Menteri dan Keluarga ya?" tanya hakim.
"Biasanya ditawarin ke Pak Menteri itu, bukan ke anak-anaknya," ungkap hakim.
Dindo yang mendengar penyataan hakim itu kemudian membenarkan hal itu dan mengaku memang menerima bantuan tersebut.
"2023 kan kasus sudah diangkat KPK, jadi kami sudah tidak berani meminta, karena kami sudah merasa mana yang salah, mana yang benar," papar Dindo.
- Soal Acara Sunatan Sang Anak, Dindo Akui Dapat Tawaran Dibayari Kementan
Sunatan anaknya yang digelar di rumah SYL itu, diakui Dindo memang banyak tamu yang datang.
Kemudian, ia mengatakan, mendapatkan tawaran dari Kementan untuk dibayarkan makan dan minumnya, bahkan hingga tenda serta pernak-pernik yang ada di acara sunatan tersebut.
"Biro Umum yang menawarkan untuk membayar makan, minum, serta tenda dan kursi," ungkap Dindo.
"Apakah saudara tahu, apakah itu Biro Umum atau siapapun dari Kementerian itu yang menawarkan jasa, pelayanan kepada saudara dan keluarga itu adalah uang hasil dari sharing (patungan pejabat Kementan)?," tanya hakim.
"Dan juga diminta langsung dari vendor, utang, tahu nggak suadara itu," tambah hakim Rainto.
Namun, Dindo menjawab tidak mengetahui sampai sejauh itu.
- Dindo Benarkan Ikut Umrah, Tapi Tak Tahu Dananya Darimana
Hakim Rianto juga menanyakan mengenai umrah di Kementan.
Dindo sendiri juga membenarkan bahwa ia ikut serta dalam umrah tersebut.
Namun, Dindo tak mengetahui darimana dana umrah itu, karena dia mengaku hanya diajak dan ikut saja.
"Saudara pernah ndak mengikuti umrah, bareng dengan orang Kementerian?" tanya hakim.
"Iya, orang kementerian," jawab Dido membenarkan.
"Saya, anak, istri, anak 2, 1 babysitter," tambahnya.
"Apakah keberangkatan umrah itu biaya saudara sendiri atau dari kementerian?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, tapi kami diajak oleh menteri (SYL)," jawab Dindo.
Dindo bahkan mengakui, jika dirinya tidak mengeluarkan uang pribadinya untuk umrah tersebut.
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)