News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Meski Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK Tegaskan Anak SYL Tetap Bisa Dijerat Pidana

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023). - Anak SYL, Dindo mengaku siap kembalikan uang Kementan yang dia pakai dan nikmati pada 2020-2023, tapi KPK tegaskan tak akan bisa hapuskan pidananya.

TRIBUNNEWS.COM - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati pada 2020-2023.

Namun, bagaimana pun, hal tersebut tidak dapat menghapus pidana bagi Dindo, karena ia sudah ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembahaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

"Secara norma hukumnya kan teman-teman tahu, ketika mengembalikan uang hasil korupsi misalnya, atau berkaitan dengan keuangan negara kan tidak menghapus pidananya ya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024), dilansir Kompas.com.

Keluarga SYL, kata Ali, sangat mungkin menjadi tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU) pasif.

Pidana tersebut bisa menjerat mereka, jika keluarga SYL itu mengetahui dan menyadari uang yang dinikmati adalah hasil korupsi.

Kendati demikian, Ali menegaskan, peluang Dindo dijerat pidana itu tergantung pada kecukupan alat bukti.

Diketahui, dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluarga SYL yang turut serta menikmati uang hasil korupsi dan pemerasan oleh SYL di Kementan.

Dindo disebutkan menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesoris mobil, umrah, acara sunatan anaknya, bahkan tiket pesawat.

6 Pengakuan Dindo di Sidang

Dindo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (27/5/2024).

Dalam persidangan itu, Dindo memberikan keterangannya soal aliran dana yang ia dapatkan dari Kementan.

Baca juga: NasDem Sebut Putri SYL, Indira Chunda Thita Belum Aktif Jadi Anggota DPR RI

Beberapa di antaranya juga ramai dibicarakan oleh banyak orang karena sering disebut juga dalam persidangan kasus SYL itu, sebagai berikut:

  • Dindo Akui Tak Dibantu Secara Ekonomi oleh SYL setelah Menikah

Berawal dari hakim yang bertanya kepada Kemal mengenai hubungannya dengan sang ayah, SYL.

Dindo mengatakan, hubungannya dengan SYL layaknya hubungan ayah dan anak pada umumnya.

Namun, soal pekerjaan, Dindo mengaku tidak terlalu mencampuri urusan ayahnya.

Hakim lantas menanyakan mengenai ekonomi Dindo setelah menikah, apakah masih dibantu oleh keluarga, dalam hal ini orang tuanya yakni SYL.

Dindo mengaku sudah tidak dibantu atau dilepas.

Sebab, semenjak menikah, Dindo juga sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan.

"Setelah terdakwa, orang tua saudara menjadi Menteri Pertanian, menjadi kebanggan keluarga kan, kemudian saudara masih menjabat sebagai ASN di Provinsi Sulawesi Selatan, bagaimana hubungan saudara dengan terdakwa?" tanya Hakim Rianto kepada Dindo.

"Sebisa mungkin kami berkomunikasi, walaupun lewat telepon," papar Dindo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dindo mengaku memang tidak sering ke Jakarta, tapi pasti dalam satu bulan membawa anaknya untuk bertemu dengan sang kakek, SYL.

  • Kebiasaan Minta Biaya Tiket Pesawat karena Ditawari

Selain itu, hakim juga menanyakan mengenai tiket pesawat dari Makassar ke Jakarta, apakah benar Dindo meminta hal tersebut ke Kementan.

Dindo pun bercerita, ia awalnya selalu membeli sendiri tiket tersebut.

Namun, karena mendapatkan tawaran dari Kementan untuk pembelian tiket, Dindo lantas menerimanya.

"Awal-awal pada saat Pak Menteri (SYL) itu menjadi menteri, kami kebiasaan untuk beli sendiri, sehingga ada waktunya dari Biro Umum itu memberitahukan kepada kami, kalau ada yang mau berangkat silakan laporkan saja ke kami," ungkap Dindo.

"Jadi itu yang menjadi kebiasaan kami untuk meminta (biaya tiket) Yang Mulia, sama juga dengan penempatannya itu, penempatannya kami biasanya bukan di kursi bisnis tiba-tiba dikasih ke bisnis." 

"Jadi, kita juga cuma ngikut aja Yang Mulia," papar Dindo.

Hakim kemudian menyinggung mengenai gelar Magister Hukum Dindo dan mengatakan, seharusnya anak SYL tersebut mengetahui mana saja hal yang salah dan benar.

"Saudara S2 ya?" tanya hakim.

"Iya, Magister Hukum," jawab Dindo.

"Iya, saudara kan tahu hukum, mana yang pantas dan tidak pantas kan gitu, selain itu saudara juga menjaga nama baik orang tua kan," ungkap hakim.

"Tadi awalnya saudara menjelaskan membeli sendiri tiket-tiket untuk perjalanan ke Jakarta, tiba-tiba saudara ditawari dari siapa?" tanya hakim.

Sekali lagi, hakim menanyakan kembali mengenai tiket pesawat tersebut, apakah benar ditawarkan dari Kementan atau memang Dindo yang meminta.

Sebab, kebiasaan tersebut dianggap buruk karena menurut hakim uangnya diduga berasal dari uang Kementan, artinya itu adalah uang negara.

"Awalnya mereka yang menawarkan, menjadi kebiasaan, jadi kami setiap mau berangkat harus melapor ke mereka," jelas Dindo.

"Jadi kebiasaan, tahu nggak saudara kebiasaan itu kebiasaan yang buruk," cecar hakim.

"Ya setelah ini saya tahu," kata Dindo.

"Kenapa saya harus bilang buruk, karena nggak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang Kementerian, uang Kementerian itu uang negara, itu maksudnya," jelas hakim.

"Jadi, saudara merasa aji mumpung gitu? Ditawari begini, walaupun saudara mengatakan bahwa ini tidak benar, karena suadara master hukum," kata hakim.

"Karena kami menerima saja," papar Dindo.

"Saudara menerima dan menikmati, akhirnya kebiasaan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dindo.

  • Dindo Akui Tak Tahu soal Renovasi Kamar

Hakim juga menanyakan mengenai permintaan Dindo soal renovasi kamar hingga Rp200 juta.

Namun, anak SYL tersebut mengaku tidak ingat pernah meminta hal tersebut.

Bahkan, Dindo mengaku juga tidak pernah menerima uang Rp200 juta itu.

"Itu saya kurang ingat, tapi sepengetahuan saya tidak," ungkap Dindo

"Saya tidak pernah menerima atas segitu (Rp200 juta)," tambahnya.

  • Penjelasan Dindo soal Pembelian Aksesoris Mobil

Hakim juga menyatakan, dari keterangan saksi, Dindo pernah meminta uang sebanyak Rp111 juta untuk pembelian aksesoris mobil dinas.

Dindo pun membenarkan dirinya meminta uang tersebut melalui Aliandri.

"Waktu Sukim berkunjung ke Makassar, dia menanyakan 'Ada yang bisa dibantu nggak?', saya bilang 'Ini bisa dibantu nggak Pak Sukim (beli aksesoris mobil)," jelas Dindo.

Belum sempat menyelesaikan penjelasannya itu, hakim kemudian menyela Dindo.

"Biasanya orang dari Kementerian yang menawarkan untuk melayani Pak Menteri dan Keluarga ya?" tanya hakim.

"Biasanya ditawarin ke Pak Menteri itu, bukan ke anak-anaknya," ungkap hakim.

Dindo yang mendengar penyataan hakim itu kemudian membenarkan hal itu dan mengaku memang menerima bantuan tersebut.

"2023 kan kasus sudah diangkat KPK, jadi kami sudah tidak berani meminta, karena kami sudah merasa mana yang salah, mana yang benar," papar Dindo.

  • Soal Acara Sunatan Sang Anak, Dindo Akui Dapat Tawaran Dibayari Kementan

Sunatan anaknya yang digelar di rumah SYL itu, diakui Dindo memang banyak tamu yang datang.

Kemudian, ia mengatakan, mendapatkan tawaran dari Kementan untuk dibayarkan makan dan minumnya, bahkan hingga tenda serta pernak-pernik yang ada di acara sunatan tersebut.

"Biro Umum yang menawarkan untuk membayar makan, minum, serta tenda dan kursi," ungkap Dindo.

"Apakah saudara tahu, apakah itu Biro Umum atau siapapun dari Kementerian itu yang menawarkan jasa, pelayanan kepada saudara dan keluarga itu adalah uang hasil dari sharing (patungan pejabat Kementan)?," tanya hakim.

"Dan juga diminta langsung dari vendor, utang, tahu nggak suadara itu," tambah hakim Rainto.

Namun, Dindo menjawab tidak mengetahui sampai sejauh itu.

  • Dindo Benarkan Ikut Umrah, Tapi Tak Tahu Dananya Darimana

Hakim Rianto juga menanyakan mengenai umrah di Kementan.

Dindo sendiri juga membenarkan bahwa ia ikut serta dalam umrah tersebut.

Namun, Dindo tak mengetahui darimana dana umrah itu, karena dia mengaku hanya diajak dan ikut saja.

"Saudara pernah ndak mengikuti umrah, bareng dengan orang Kementerian?" tanya hakim.

"Iya, orang kementerian," jawab Dido membenarkan.

"Saya, anak, istri, anak 2, 1 babysitter," tambahnya.

"Apakah keberangkatan umrah itu biaya saudara sendiri atau dari kementerian?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, tapi kami diajak oleh menteri (SYL)," jawab Dindo.

Dindo bahkan mengakui, jika dirinya tidak mengeluarkan uang pribadinya untuk umrah tersebut.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini