Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menindaklanjuti pelaporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai hal tersebut agar publik mengetahui apakah tuduhan itu bisa dibuktikan atau tidak.
Terlebih pihak pelapor mengklaim punya bukti dan Kejagung bersikukuh pelaporan itu keliru.
"Kalau ada perkaranya silakan KPK proses. Kalau enggak ada persoalan silakan katakan enggak ada. Itu saja," kata Zaenur dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis
Zaenur juga menyoroti kesan Kejaksaan Agung tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab ada beberapa kasus yang diusut sampai tuntas.
Misal, Jampidsus tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp27 miliar yang menyebut salah seorang menteri.
Kejagung juga tidak tuntas dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi, ada kesan kejaksaan itu tebang pilih, jadi agar tak dituding tebang pilih maka Kejagung harus segera menyelesaikan kasus-kasus ini," kata dia.
Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-gGoverment Organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca juga: Kala Polri Sebut Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Tak Ada Masalah, tapi Rahasiakan Motif
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun.
Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.
Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru.
Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.
Baca juga: RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR