Moeldoko memastikan mekanisme program Tapera bukan dengan potong gaji atau iuran, melainkan tabungan.
"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.
Ia menyebut tabungan itu bersifat wajib.
Nantinya tabungan dapat ditarik saat memasuki masa pensiun.
"Di dalam UU memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.
Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.
"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)