Mantan Pangdam Wirabuana itu mengemukakan, Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang menyatakan Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib harus direvisi, karena bertentangan dengan hakekat pendidikan yang menciptakan manusia Indonesia yang uggul baik dalam keimanan dan akademik.
Respon positif datang dari jajaran pimpinan redaksi kedua organisasi media tersebut.
Keduanya menyatakan tetap mendukung gerakan pramuka, bahkan mengusulkan agar kegiatan pramuka lebih sering menginformasikan kegiatan yang memiliki kepentingan publik yang besar sehingga sejalan dengan nilai berita yang menjadi prinsip jurnalisme.
Baca tanpa iklan