Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguntitan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diduga dilakukan berkelompok.
Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.
Hal ini terungkap, seiring ditangkapnya satu dari 10 orang tersebut, yakni Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang kemudian sempat diinterogasi pihak Kejaksaan Agung.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.
Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
Baca juga: Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus
Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."
"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"
"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus."
Terkait informasi dalam BAP Bripda IM ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung masih enggan banyak berkomentar.
Baca juga: Alasan Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus: Tak Ada Pelanggaran Etik
Dia tak membenarkan maupun membantah informasi dari BAP tersebut.
"Saya belum dapat informasinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan Whatsapp, Minggu (2/6/2024).
Sedangkan terkait peristiwa penguntitan sendiri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebelumnya pernah menyatakan bahwa hal tersebut diambil alih langsung atasannya, yakni Jaksa Agung Burhanuddin.
"Mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie saat konferensi pers Rabu (29/5/2024).