Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memproses laporan masyarakat terhadap tiga hakim yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah melalui putusan pada perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Partai Garuda.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
Ia mengaku juga telah mendapatkan informasi terkait pelaporan tersebut.
Baca juga: Sosok MA, Siswa SMP di Batu Pelaku Penganiayaan Teman, Korban Tewas saat Dirawat di RS
"Ya. Saya barusan dapat info ada peloporan masyarakat yang sudah masuk ke KY. KY akan memproses sesuai prosedur," kata Mukti ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (3/6/2024).
Terkait adanya aspirasi agar KY menjatuhkan sanksi etik terberat hingga pencopotan terhadap ketiga hakim dari pelapor yang mengatasnamakan Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Mukti menjelaskan kewenangan KY secara umum.
Ia mengatakan KY tidak berwenang melakukan pencopotan hakim terlapor.
Baca juga: Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN
Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY terhadap laporan masyarakat, kata dia, dilakukan melalui prseodur pleno.
Namun demikian, ia mengatakan KY pernah menjatuhkan sanksi berat dengan mengusulkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama dengan Mahkamah Agung (MA).
"Ini secara umum ya. Soal kewenangan KY bukan mencopot. Tetapi melalui prosedur pleno dalam pengambilan putusan.
Jika..dan sudah beberapa terjadi..KY menjatuhkan sanksi berat dan diusulkan MKH, di sidang yang diselenggarakan dengan MA," kata Mukti.
"Ini hukuman tertinggi adalah diberhentikan dari hakim. Ini secara umum ya. Tidak hanya kasus tersebut," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang hakim yang mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Senin (3/6/2024).
Tiga hakim tersebut yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Ketiganya dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).