TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi untuk menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap dan menjadi viral.
Pasalnya, sang penguntit adalah oknum anggota Densus 88 Polri.
Anggota yang bertugas di satuan antiteror Polri itu bahkan sempat ditangkap dan diinterogasi oleh pengawal melekat Jampidsus dari satuan Polisi Militer.
Aksi penguntitan terhadap Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.
Setelah sempat bungkam, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Dalam konferensi pers baru-baru ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penguntitan itu bukan isu belaka, melainkan fakta.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi (tapi) fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) lalu.
Muncul spekulasi bahwa penguntitan tersebut dilakukan secara terencana.
Beredar juga kabar yang menyebut penguntitan diduga dilakukan berkelompok.
Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.
Hal ini terungkap, seiring ditangkapnya satu dari 10 orang tersebut, yakni Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang kemudian sempat diinterogasi pihak Kejaksaan Agung.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah.
Mereka: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.
Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.