News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

3 Keterlibatan Istri SYL Diungkap Saksi, Jatah Bulanan hingga Tas Mewah, Tapi Semuanya Dibantah Ayun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ayun Sri Harahap, istri eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Keterlibatan Ayun Sri Harahap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diungkap oleh Sugiyanto, Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Mentan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan Ayun Sri Harahap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diungkap oleh Sugiyanto, Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Mentan.

Sugiyanto dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, istri SYL itu mendapatkan uang bulanan Rp 15 hingga Rp 30 juta.

Baca juga: SYL Bantah Kesaksian Anak Buah Utak-atik Eselon I Kementan hingga Umrah untuk Kepentingan Pribadi

Uang bulanan itu menurut Sugiyanto untuk kebutuhan operasional.

Sugiyanto sendiri yang langsung mengantarkan uang tersebut kepada Ayun Sri Harahap.

Pada awalnya di tahun 2020, istri SYL mendapat uang bulanan Rp 15 juta untuk kebutuhan operasional.

Sumber uang bulanan itu diperoleh dari Bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP).

"Dari 2020, Rp 15 (juta)," kata Sugiyanto saat memberikan kesaksiannya.

"Siapa yang memberi?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Yang memberi dari Rumah Tangga Pimpinan," jawab Sugiyanto.

Setelah Rp 15 juta, uang bulanan untuk istri SYL kemudian meningkat menjadi Rp 25 juta.

Kemudian jatah bulanan itu meningkat hingga Rp 30 juta hingga Agustus 2023.

Baca juga: Akui Terima Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL, Ini 3 Poin Penjelasan Febri Diansyah di Persidangan

"15 juta awal-awal kemudian naik? Naik berapa?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"25 (juta)," ujar Sugiyanto.

"Setelah 25, terakhir?"

"30 (juta)."

"Bulan apa terakhir? Ini kan September, apa Agustus masih minta?" kata Hakim Pontoh.

"Iya," ujar Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, dialah yang diperintahkan untuk mengambil uang bulanan istri SYL tersebut.

Katanya, dia mendapat perintah dari seseorang di kantornya.

Namun dia mengaku tak mengetahui penggunaan uang itu oleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Sugiyanto mengaku hanya tahu bahwa pengambilkan uang itu disertai kuitansi yang bertuliskan "operasional."

"Kadang diinfo dari kantor," katanya.

Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini

"Itu untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Punya ibu, gitu," kata Sugiyanto.

"Ada kuitansi enggak?" kata Hakim Pontoh.

"Ada," ujar Sugiyanto.

"Catatan tertulis apa? Uang apa?"

"Operasional."

Lalu apa saja biaya-biaya dari dana Kementan yang jatuh ke tangan istri SYL?

Berikut daftarnya:

1. Biaya Skincare Setiap 9 Bulan Sekali

Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU SYL, Staf Laboratorium Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih memberikan kesaksiannya terkait tugasnya mengurus kebutuhan perawatan kesehatan keluarga SYL.

Yuli mengungkap selain perawatan kesehatan, ia juga pernah diberi tugas untuk menyediakan kebutuhan skincare istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Skincare Ayun itu disediakannya setiap sembilan bulan sekali.

"(Pembelian) Skincare itu dilaksanakan setiap 9 bulan sekali," kata Yuli kepada majelis hakim.

2. Serum Wajah dari Jepang

Selain kebutuhan skincare, Yuli menyebut Ayun juga meminta dibelikan serum wajah dari Jepang.

Namun permintaan serum wajah dari Jepang ini hanya terjadi dua kali saja.

Menurut Yuli, satu buah serum wajah itu dibanderol seharga Rp 3,3 juta-3,5 juta dan dibeli menggunakan anggaran Biro Umum Kementan.

"Serum muka ada dari Jepang kalau nggak salah, Sinsui dari Jepang, tapi itu cuma dua kali pembelian," ungkap Yuli.

3. Beli Tas Merk Dior

Terkait pembelian tas Dior oleh SYL dan istri, disampaikan oleh eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dalam persidangan, Senin (6/5/2024).

Pada saat itu, jaksa bertanya ke Kiky apakah ada pemenuhan kebutuhan pribadi keluarga SYL memakai uang Kementan.

Kiky pun menyebut adanya pembelian tas Dior untuk SYL dan istrinya.

"Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja, apalagi?" tanya jaksa.

"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.

"Tas apa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.

Kiky mengaku permintaan pembelian tas Dior itu disampaikan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Jaksa lalu menanyakan harga tas Dior untuk SYL dan Ayu. Lalu, Kiky mengatakan totalnya mencapai Rp 105 juta.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"Rp 105 juta Pak," jawab Kiky.

"Ini tasnya pernah tahu?" tanya jaksa.

"Kalau tasnya saya nggak pernah lihat, Pak," jawab Kiky.

"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?" tanya jaksa.

"Rp 105 juta," jawab Kiky.

Terkait pengakuan para saksi, Ayun Sri Harahap membantahnya.

1. Ayun Bantah Beli Tas Mewah

Ayun membantah membeli tas mewah merek Dior menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Padahal, di saat yang bersamaan, jaksa KPK yang bertanya kepada Ayun sampai memperlihatkan bukti foto tas Dior saat melakukan penggeledahan rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah Ayun pernah meminta ke pegawai honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan atau mantan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dibelikan tas Dior menggunakan uang Kementan.

Namun, Ayun membantah hal tersebut.

Padahal, kata jaksa, permintaan pembelian tas Dior oleh Ayun tercatat dalam pembukuan keuangan di Kementan yang dijadikan barang bukti persidangan.

"Saksi pernah waktu itu meminta baik langsung maupun melalui Panji ataupun Ubed pembelian tas Dior?" tanya jaksa.

"Tidak. Tidak pernah," jawab Ayun.

"Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan, ada katanya tas Dior untuk ibu dan Pak Menteri," kata jaksa.

"Tidak. Di sini (persidangan) ada Panji. Dia tahu semua keinginan saya," timpal Ayun.

Tak puas dengan jawaban Ayun, jaksa lalu memperlihatkan foto saat rumah dinas SYL digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditemukan tas Dior milik istri SYL tersebut.

Bahkan, jaksa sampai menjelaskan secara detail bahwa tas Dior milik Ayun tersebut berwarna merah.

Namun, Ayun tetap bersikukuh bahwa tas Dior tersebut bukanlah miliknya.

"Ini tas siapa ini dari rumah ibu ini?" tanya jaksa.

"Bukan. Saya tidak pernah punya tas seperti ini," sangkal Ayun.

"Tidak pernah (memiliki tas Dior)? Walaupun penggeledahan di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya jaksa.

"Ya, saya tidak pernah punya (tas) begini," jawab Ayun.

"Nggak apa-apa kalau ibu sangkali walaupun Berita Acara Sita di ruangan kamar ibu rumah Widya Chandra tetap ibu sangkal bukan milik ibu," kata jaksa.

"Saya tahu merek (tas) apa yang saya punya," jawab Ayun.

2. Ayun Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek

Ayun Sri Harahap mengklaim tak pernah lagi membeli skincare sejak SYL menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Hal itu diungkapkan Ayun saat bersaksi dalam persidangan perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.

"Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali," kata Ayun.

Selain skincare, Ayun juga mengklaim sudah tak pernah lagi membeli tas branded sejak SYL diangkat menjadi Mentan.

Padahal sebelum-sebelumnya, hal itu menjadi kegemarannya.

"Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?" tanya penasihat hukum lagi.

"Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali. Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru pak," ujar Ayun.

Bahkan menurut Ayun, SYL kerap marah saat dirinya menyampaikan keinginan untuk membeli tas branded.

Ditambah adanya arahan dari Ibu Negara, Iriana Joko Widodo agar para istri pejabat membantu pemasaran produk-produk UMKM.

"Pak Menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya, 'Mau bikin sayur apa?' Kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia," katanya.

3. Bantah Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan

Ayun juga membantah soal perawatan kecantikan menggunakan uang Kementan.

Bantahan ini disampaikan Ayun saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ayun yang bersaksi di persidangan mengungkapan bahwa di usia lanjut sudah tak cocok untuk perawatan kecantikan.

"Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua," ujar Ayun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sebagai istri menteri pada saat itu, Ayun memang disediakan dokter dari Kementan.

Namun, dokter itu bukan terkait perawatan kecantikan, melainkan untuk pengobatan kulit.

"Itu dokternya Kementan. Di Jakarta yang biasa datang ke rumah," kata Ayun.

"Itu dokter itu apa? Merawat kecantikan keluarga atau khusus saudara sendiri? Atau dengan anak-anak dan cucu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk saya. Kalau ada kasus kulit," kata Ayun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini