TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengungkapkan program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram bakal diberikan dua bulan sekali.
Sehingga, setelah diberikan kepada masyarakat pada bulan Juni ini, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Arief menuturkan program bansos beras 10 kilogram ini menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.
“Alhamdulilah, hari ini Bapak Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan keberlanjutan bantuan pangan beras untuk terus dikucurkan kepada 22 juta keluarga se-Indonesia, berupa beras kualitas terbaik dari Bulog 10 kilogram per keluarga per dua bulan,” ujarnya dikutip dari laman Badan Pangan Nasional, Selasa (4/6/2024).
Arief mengungkapkan keberlanjutan pemberian bansos beras 10 kilogram ini begitu penting lantaran harga pangan global menunjukan adanya kenaikan.
Sehingga, sambungnya, dengan adanya bansos ini, maka masyarakat Indonesia sudah bersiap untuk menghadapi kenaikan harga pangan jika terjadi.
“Kita di Indonesia punya banpang ini karena tidak ada negara lain yang memberikan bantuan pangan gratis dalam bentuk beras, kecuali Indonesia. Dengan instrumen ini, kita yakin dapat menjaga kondisi perberasan sekaligus inflasi nasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), program bansos beras 10 kilogram ini berdampak positif terhadap pengendalian inflasi secara nasional, khususnya beras.
Pada bulan Mei 2024, inflasi mengalami pelemahan menjadi minus 3,59 persen dengan andil terhadamp inflasi minus 0,15 persen.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Bulan Juni 2024 Sudah Cair, Ini Cara Mendapatkannya
Adapun kondisi ini karena ketersediaan stok beras yang memadai di mana produksi dalam neger dalam tiga bulan terakhri cukup tinggi.
“Pada Maret 2024, produksi beras tercatat memiliki angka potensi 3,38 juta ton. Di April 2024, angka potensi di 5,31 juta ton dan Mei 2024 di 3,58 juta ton,” demikian data BPS mengutip dari Badan Pangan Nasional.
Cara Dapat Bansos Beras 10 Kilogram
Ada empat kategori masyarakat agar bisa mendapatkan bansos beras 10 kg.
Pertama, penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua, penerima bansos Sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Ketiga, penerima bansos PKH dan sembako.
Terakhir, masyarakat yang memiliki balita atau yang berisiko stunting.
Dengan demikian, syarat penerima bansos beras 10 kilogram sama seperti syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Terkategori sebagai masyarakat miskin;
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Lantas, bagaimana caranya untuk memeriksa apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg?
Caranya, sangat mudah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di HP.
Bisa juga dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos di HP.
Selengkapnya, inilah cara cek penerima bansos beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Isilah kolom dengan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan empat huruf kode yang sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kotak kode, tanpa spasi.
- Jika kode tidak terlihat dengan jelas, Anda dapat menekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Setelah mengetik kode tersebut, tekan "Cari Data".
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan terlihat nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah atau daerah yang telah Anda masukkan.
Jika pada kolom BPNT dan PKH bagian status tertulis kata 'ya' maka Anda akan menerima bansos beras 10 kg.
Baca juga: Sinyal Jokowi Lanjutkan Pembagian Bansos Beras 10 Kg per Bulan, Cek Penerimanya
Jika tidak, maka cek lagi, adakah anggota keluarga Anda misal istri, suami, atau anak -sepanjang masih dalam satu KK- yang mendapatkan BPNT dan PKH.
Jika tertulis kata 'Ya', maka ada kemungkinan Anda pun ikut menerima bansos beras 10 kg.
Sementara itu, berikut cara cek penerima bansos beras di Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
- Pilih "Buat Akun Baru"
- Isi kolom yang tersedia yakni: Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP
- Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
- Klik "Buat Akun Baru".
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
- Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
- Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
- Selanjutnya, klik "Cari Data".
- Bagi masyarakat yang belum menjadi penerima dan ingin mendapatkan bansos beras 10 kg, juga dapat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos menu Usul-Sanggah.
- Di menu Usul-Sanggah, masyarakat dapat mengusulkan orang-orang yang layak menerima bansos atau menghapus kepesertaan bansos.
Berikut cara untuk mendaftar jadi penerima bansos dan masuk dalam DTKS secara online:
- Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik "Buat Akun Baru"
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan"
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Muh Alvian Fakka/Enggar Kusuma Wardani)