TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait uang bulanan yang diterima oleh Istri Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.
1. Istri SYL Dijatah Uang Bulanan hingga Rp 30 Juta
Eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas Mentan era SYL, Sugiyatno, mengungkapkan soal uang bulanan yang diterima Ayun dari Kementan.
Hal itu diungkapkan dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Awalnya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sugiyanto terkait jumlah uang bulanan yang diterima Ayun.
Lalu terungkap Ayun mendapat uang bulanan sebesar Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk biaya operasionalnya setiap bulan.
"Uang bulanan saudara tahu ya untuk Ibu Menteri, berapa?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Rp 30 (juta)," kata Sugiyanto, dilansir Kompas.com.
Jumlah Rp 30 juta ini adalah hasil peningkatan uang operasional untuk Ayun yang awalnya Rp 15 juta, lalu naik jadi Rp 25 juta dan kini jadi Rp 30 juta.
Baca juga: 6 Pengakuan Febri Diansyah di Sidang SYL: Honor Nyaris Rp 4 M yang Diakui SYL dari Uang Pribadinya
2. Tak Termasuk Keperluan Rumah Dinas
Sugiyanto mengaku uang operasional istri SYL tersebut tidak termasuk keperluan rumah dinas.
Pasalnya, anggaran keperluan rumah dinas dibuat terpisah dan dikirim dengan besaran Rp 3 juta dalam beberapa hari sekali.
Meski demikian, Sugiyanto tidak mengetahui penggunaan uang operasional oleh Ayun tersebut.
"Enggak tahu Yang Mulia, kalau apa-apa (untuk operasional rumah dinas) pakai yang Rp 3 juta tadi," tutur Sugiyanto
Baca juga: SYL Klaim Bayar Honor Febri Diansyah sebagai Pengacara Pakai Uang Pribadi