News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Pengakuan Febri Diansyah di Sidang SYL: Honor Nyaris Rp 4 M yang Diakui SYL dari Uang Pribadinya

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Banyak hal diungkapkan Febri Diansyah dalam persidangan kemarin.

Di antaranya soal honor yang dia terima saat menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak tanggung-tanggung, Febri mengaku menerima honor nyaris Rp 4 miliar, yakni sebesar Rp 800 juta dan 3,1 miliar rupiah.

Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini

Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Febri Diansyah bersama timnya dari Visi Law Office yang berjumlah delapan orang termasuk di antaranya eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menangani kasus SYL saat penyelidikan hingga penyidikan.

Berikut rangkuman hasil sidang yang menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi, kemarin:

1. Terima Honor Rp 800 Juta dan Rp 3,1 Miliar

Febri menjelaskan nominal upah yang diterimanya ketika Hakim anggota Fahzal Hendri mencecar dirinya perihal berapa besaran honor yang ia terima saat menjadi tim hukum ketiga terdakwa kasus tersebut.

"Berapa menerima honor itu?," tanya Fahzal.

"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," kata Febri di ruang sidang.

"Berapa nilainya?," tanya lagi Fahzal.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen

Febri yang saat itu duduk di kursi saksi awalnya sempat ragu-ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL cs.

Bahkan saat itu ia melontarkan pertanyaan balik kepada Hakim Fahzal usai disinggung mengenai jumlah upahnya pada saat itu.

"Apakah tepat saya sampaikan disini Yang Mulia?," tanya Febri memastikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini