Mendapat pertanyaan itu, kemudian Fahzal pun menjelaskan soal dasar alasan dirinya bertanya hal tersebut kepada Febri.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahzal juga menuturkan perihal kewenangan hakim untuk bertanya kepada saksi yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-undang.
"Karena kalau penuntut umum yang bertanya ndak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas Fahzal.
"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim, Febri. Silakan jawab?," lanjut Fahzal bertanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Fahzal, Febri pun lantas secara gamblang menyebutkan jumlah honor yang ia terima saat menjadi tim hukum SYL.
Baca juga: Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut
Saat itu ia menuturkan menerima upah senilai Rp 800 juta dari ketiga terdakwa yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan tersebut.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri.
"Untuk 8 orang?," tanya Hakim.
"Tim kami ada 8 untuk tiga klien yang mulia," timpal Febri.
"Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu," ucap Fahzal menimpali.
Setelah SYL, Hatta, dan Kasdi ditetapkan sebagai tersangka atau tahap penyidikan di KPK, Febri Diansyah Cs kembali menerima honor sebesar Rp 3,1 miliar.
Febri bersama timnya yang berjumlah 8 orang meneken surat kuasa untuk tiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2023, dibuat perjanjian jasa hukum (PJH) sekaligus disepakati nominalnya.
"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk 3 klien," kata Febri.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil 5 Saksi, di Antaranya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan GM Radio Prambors