"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," kata Febri.
Menurut Febri, ia menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa.
"Komunikasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana," katanya.
3. SYL Klaim Bayar Honor Febri Pakai Uang Pribadi
Menanggapi kesaksian Febri terkait honor sebagai pengacara, SYL mengklaim dirinya membayar honor Febri Diansyah sebagai pengacaranya menggunakan uang pribadi.
Hal itu diungkapkan SYL saat beri tanggapan atas kesaksian para saksi di persidangan, termasuk Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"(Pernyataan) Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL dalam persidangan.
Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.
"Saya bayar Febri pakai uang pribadi saya," ucap SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.
4. Sempat Temui Pegawai Kementan, Minta Salinan Dokumen
Dalam sidang itu Febri Diansyah juga mengaku sempat menemui beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Para pegawai Kementan ditemui Febri terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret eks menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri saat itu menemui sejumlah pegawai Kementan sebaga pengacara eks Mentan SYL.
Dia mengaku beberapa pegawai Kementan yang ditemuinya sudah memberikan keterangan di penyelidikan, saat SYL belum ditetapkan tersangka.
"Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono (eks Sekjen Kementan) dan ada stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ada yang saya tidak ketahui. Tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan," jawab Febri.
Menurut Febri, dia menemui para pegawai Kementan untuk meminta bantuan salinan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Katanya, hal itu terkait dengan tugasnya sebagai pengacara SYL.
"Kemudian kami tentu mengatakan, 'Mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut,'" kata Febri.
Total ada 20 dokumen yang salinannya diminta Febri sebagai pengacara.
Dokumen-dokumen itu kemudian digunakannya untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.
"Dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen, seingat saya lebih dari 20-an," katanya.
5. Pernah Dicegah ke Luar Negeri
Febri Diansyah menyebut pernah dicekal ke luar negeri pada saat masih menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febrie yang duduk sebagai saksi dalam sidang awalnya ditanya hakim apakah dirinya masih menjadi tim kuasa hukum saat SYL, mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar pertanyaan hakim, Febri menceritakan ia bersama timnya berjumlah 8 orang meneken surat kuasa dengan tiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
"Kemudian sudah ada tersangkanya, apakah saudara masih menjadi advokat?" tanya Hakim Pontoh.
"Kalau dihitung mulai dari Sprindik atau sejak penggeledahan kami baru mendapat surat kuasa itu sekitar 5 Oktober 2023," jelas Febri.
Lalu Febri menjelaskan pada Hakim sekitar pertengahan November 2023, SYL mencabut surat kuasa terhadap diri dan rekan-rekannya.
Namun, dikatakan Febri, sebelum ada pencabutan surat kuasa, ia beserta dua rekannya terlebih dahulu mendapat pencekalan dari KPK.
Kepada hakim, Febri menuturkan ia dicekal ke luar negeri bersama Rasmala Aritonang serta satu rekannya yang sejatinya tidak masuk dalam tim hukum SYL Cs.
"Dicegah ke luar negeri kemudian saudara komunikasi dengan (SYL)?" tanya hakim.
"Ada ekskalasi dan perkembangan di awal November (2023) kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dan saya bilang ke Pak Syahrul 'jangan sampai posisi kami menjadi beban bagi Pak Syahrul' saya sampaikan seperti itu," kata Febri.
"Sampai akhirnya pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri dan tindaklanjutnya adalah pencabutan kuasa," lanjut Febri pada Hakim.
Meski begitu ketika ditanya hakim kenapa dirinya sampai dicegah ke luar negeri oleh KPK, Febri mengaku tak tahu pasti.
Adapun yang ia ketahui, dalam surat pencekalan yang ditembuskan ke pihak imigrasi hanya berisikan alasan yang normatif.
"Penjelasan yang kami baca di media itu juga dalam hal suatu saat dibutuhkan permintaan keterangan itu bisa dipanggil atau tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.
Meski begitu, dijelaskan Febri, selama enam bulan menjalani masa pencegahan ke luar negeri, ia mengaku tak pernah satu kali pun dipanggil lagi oleh KPK untuk diperiksa.
"Sampai pencegahan berakhir sekitar bulan lalu, tapi kami tetap menghormati itu, kalaupun kami dipanggil kami datang," jelasnya.
6. Ungkap Alasan Mundur Bela SYL
Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mundur membela eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai pengacara, Febri sempat diberi kuasa untuk memberi pendampingan hukum terhadap SYL dalam proses penyelidikan dan awal penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Namun dia memutuskan mundur lantaran khawatir membebani SYL.
Sebab saat itu, Febri dalam posisi masuk ke daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
"Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," ujar Febri saat bersaksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.
"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Febri.
"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.
Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.
"Saya tidak pernah berfikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," kata Febri.
Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.
Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.
"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.
"Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," katanya lagi.