TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Banyak hal diungkapkan Febri Diansyah dalam persidangan kemarin.
Di antaranya soal honor yang dia terima saat menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak tanggung-tanggung, Febri mengaku menerima honor nyaris Rp 4 miliar, yakni sebesar Rp 800 juta dan 3,1 miliar rupiah.
Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini
Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Febri Diansyah bersama timnya dari Visi Law Office yang berjumlah delapan orang termasuk di antaranya eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menangani kasus SYL saat penyelidikan hingga penyidikan.
Berikut rangkuman hasil sidang yang menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi, kemarin:
1. Terima Honor Rp 800 Juta dan Rp 3,1 Miliar
Febri menjelaskan nominal upah yang diterimanya ketika Hakim anggota Fahzal Hendri mencecar dirinya perihal berapa besaran honor yang ia terima saat menjadi tim hukum ketiga terdakwa kasus tersebut.
"Berapa menerima honor itu?," tanya Fahzal.
"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," kata Febri di ruang sidang.
"Berapa nilainya?," tanya lagi Fahzal.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen
Febri yang saat itu duduk di kursi saksi awalnya sempat ragu-ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL cs.
Bahkan saat itu ia melontarkan pertanyaan balik kepada Hakim Fahzal usai disinggung mengenai jumlah upahnya pada saat itu.
"Apakah tepat saya sampaikan disini Yang Mulia?," tanya Febri memastikan.
Mendapat pertanyaan itu, kemudian Fahzal pun menjelaskan soal dasar alasan dirinya bertanya hal tersebut kepada Febri.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahzal juga menuturkan perihal kewenangan hakim untuk bertanya kepada saksi yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-undang.
"Karena kalau penuntut umum yang bertanya ndak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas Fahzal.
"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim, Febri. Silakan jawab?," lanjut Fahzal bertanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Fahzal, Febri pun lantas secara gamblang menyebutkan jumlah honor yang ia terima saat menjadi tim hukum SYL.
Baca juga: Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut
Saat itu ia menuturkan menerima upah senilai Rp 800 juta dari ketiga terdakwa yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan tersebut.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri.
"Untuk 8 orang?," tanya Hakim.
"Tim kami ada 8 untuk tiga klien yang mulia," timpal Febri.
"Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu," ucap Fahzal menimpali.
Setelah SYL, Hatta, dan Kasdi ditetapkan sebagai tersangka atau tahap penyidikan di KPK, Febri Diansyah Cs kembali menerima honor sebesar Rp 3,1 miliar.
Febri bersama timnya yang berjumlah 8 orang meneken surat kuasa untuk tiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2023, dibuat perjanjian jasa hukum (PJH) sekaligus disepakati nominalnya.
"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk 3 klien," kata Febri.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil 5 Saksi, di Antaranya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan GM Radio Prambors
2. Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan
Febri Diansyah menyebut ada pembicaraan dari tiga terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono untuk membayarkan honor jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.
Hal itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan siapa sosok yang membayarkan honorarium kepada Febri ketika ia masih bertindak sebagai kuasa hukum tiga terdakwa tersebut.
Febri mengatakan ia dan rekan-rekannya membicarakan perihal honor bersama Kasdi dan Hatta atas perintah SYL.
"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?" tanya jaksa.
"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.
"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa lagi.
"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir Pak Kasdi," jawab Febri.
Kemudian jaksa pun coba mengulik pernyataan Febri yang sebelumnya sempat mengatakan kepada tiga terdakwa agar uang yang akan dibayarkan kepadanya bersumber dari pendanaan yang bersih dan tidak bermasalah.
Barulah di situ Febri menuturkan bahwa sempat ada pembicaraan dari ketiga terdakwa berencana membayarkan honor pengacara menggunakan dana Kementan.
Namun, saat itu Febri sempat memperingatkan ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.
Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi pula.
"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.
Selain itu, Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.
"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," kata Febri.
Menurut Febri, ia menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa.
"Komunikasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana," katanya.
3. SYL Klaim Bayar Honor Febri Pakai Uang Pribadi
Menanggapi kesaksian Febri terkait honor sebagai pengacara, SYL mengklaim dirinya membayar honor Febri Diansyah sebagai pengacaranya menggunakan uang pribadi.
Hal itu diungkapkan SYL saat beri tanggapan atas kesaksian para saksi di persidangan, termasuk Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"(Pernyataan) Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL dalam persidangan.
Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.
"Saya bayar Febri pakai uang pribadi saya," ucap SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.
4. Sempat Temui Pegawai Kementan, Minta Salinan Dokumen
Dalam sidang itu Febri Diansyah juga mengaku sempat menemui beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Para pegawai Kementan ditemui Febri terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret eks menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri saat itu menemui sejumlah pegawai Kementan sebaga pengacara eks Mentan SYL.
Dia mengaku beberapa pegawai Kementan yang ditemuinya sudah memberikan keterangan di penyelidikan, saat SYL belum ditetapkan tersangka.
"Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono (eks Sekjen Kementan) dan ada stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ada yang saya tidak ketahui. Tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan," jawab Febri.
Menurut Febri, dia menemui para pegawai Kementan untuk meminta bantuan salinan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Katanya, hal itu terkait dengan tugasnya sebagai pengacara SYL.
"Kemudian kami tentu mengatakan, 'Mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut,'" kata Febri.
Total ada 20 dokumen yang salinannya diminta Febri sebagai pengacara.
Dokumen-dokumen itu kemudian digunakannya untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.
"Dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen, seingat saya lebih dari 20-an," katanya.
5. Pernah Dicegah ke Luar Negeri
Febri Diansyah menyebut pernah dicekal ke luar negeri pada saat masih menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febrie yang duduk sebagai saksi dalam sidang awalnya ditanya hakim apakah dirinya masih menjadi tim kuasa hukum saat SYL, mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar pertanyaan hakim, Febri menceritakan ia bersama timnya berjumlah 8 orang meneken surat kuasa dengan tiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
"Kemudian sudah ada tersangkanya, apakah saudara masih menjadi advokat?" tanya Hakim Pontoh.
"Kalau dihitung mulai dari Sprindik atau sejak penggeledahan kami baru mendapat surat kuasa itu sekitar 5 Oktober 2023," jelas Febri.
Lalu Febri menjelaskan pada Hakim sekitar pertengahan November 2023, SYL mencabut surat kuasa terhadap diri dan rekan-rekannya.
Namun, dikatakan Febri, sebelum ada pencabutan surat kuasa, ia beserta dua rekannya terlebih dahulu mendapat pencekalan dari KPK.
Kepada hakim, Febri menuturkan ia dicekal ke luar negeri bersama Rasmala Aritonang serta satu rekannya yang sejatinya tidak masuk dalam tim hukum SYL Cs.
"Dicegah ke luar negeri kemudian saudara komunikasi dengan (SYL)?" tanya hakim.
"Ada ekskalasi dan perkembangan di awal November (2023) kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dan saya bilang ke Pak Syahrul 'jangan sampai posisi kami menjadi beban bagi Pak Syahrul' saya sampaikan seperti itu," kata Febri.
"Sampai akhirnya pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri dan tindaklanjutnya adalah pencabutan kuasa," lanjut Febri pada Hakim.
Meski begitu ketika ditanya hakim kenapa dirinya sampai dicegah ke luar negeri oleh KPK, Febri mengaku tak tahu pasti.
Adapun yang ia ketahui, dalam surat pencekalan yang ditembuskan ke pihak imigrasi hanya berisikan alasan yang normatif.
"Penjelasan yang kami baca di media itu juga dalam hal suatu saat dibutuhkan permintaan keterangan itu bisa dipanggil atau tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.
Meski begitu, dijelaskan Febri, selama enam bulan menjalani masa pencegahan ke luar negeri, ia mengaku tak pernah satu kali pun dipanggil lagi oleh KPK untuk diperiksa.
"Sampai pencegahan berakhir sekitar bulan lalu, tapi kami tetap menghormati itu, kalaupun kami dipanggil kami datang," jelasnya.
6. Ungkap Alasan Mundur Bela SYL
Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mundur membela eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai pengacara, Febri sempat diberi kuasa untuk memberi pendampingan hukum terhadap SYL dalam proses penyelidikan dan awal penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Namun dia memutuskan mundur lantaran khawatir membebani SYL.
Sebab saat itu, Febri dalam posisi masuk ke daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
"Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," ujar Febri saat bersaksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.
"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Febri.
"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.
Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.
"Saya tidak pernah berfikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," kata Febri.
Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.
Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.
"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.
"Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," katanya lagi.