Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo merespon pernyataan KPK bahwa posisi keberadaan kliennya tak diketahui.
Diketahui dalam sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.
Pihak KPK menyatakan yang bersangkutan kini tidak diketahui keberadaannya.
Merespon hal itu Susilo mengatakan kliennya tak mungkin keluar negeri dan saat ini tengah menenangkan diri.
"Tentu kita sebagai penasihat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Sahbirin," kata Susilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Tetapi, lanjutnya ketika penetapan tersangka itu dilakukan tanggal tujuh dan delapan. Kliennya masih ada.
"Karena sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri," tegasnya.
Kemudian dikatakan Susilo kliennya itu sedang menenangkan diri.
"Saya melihat hanya untuk menenangkan diri. Karena ini lagi proses prapradilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian. Kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau apa namanya acara-acara resmi dan sebagainya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)