TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya nuansa politis karena tak kunjung memanggil dan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober 2024, hingga kini KPK belum juga menahan pria yang kerap dipanggil Paman Birin itu.
Padahal, enam orang lainnya yang menjadi tersangka langsung ditahan setelah tertangkap tangan.
"Bahwa ada tudingan saudara SN (Sahbirin Noor) ini pilih kasih, tebang pilih, segala macam, tentunya KPK tidak berpolitik, terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri, red) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
KPK memastikan penyidikan perkara yang melibatkan Sahbirin Noor terus berjalan.
Terkait kapan jadwal pemanggilan dan penahanan terhadap Paman Birin, kata Tessa, penyidik lah yang berwenang sepenuhnya.
"Kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri," kata dia.
Tessa mengajak publik untuk bersama-sama mengawal kasus ini, agar tidak ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi para saksi atau mengganggu proses penyidikan.
"Biarkan KPK melakukan proses penyidikan dengan terbuka, transparan dan profesional, sehingga, nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Tessa.
Baca juga: Mengapa KPK Tak Juga Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor? Nurul Ghufron Ungkap Alasannya
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.