Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan kekasihnya.
Adapun ketiga eks hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Awal Keterlibatan Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Bermula dari Pertemanan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com mereka tiba di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara terpisah.
Heru Hanindyo terpantau tiba terlebih dahulu di Gedung Kejagung sekira pukul 11.05 WIB menggunakan mobil tahanan warna hijau.
Pada saat itu tampak Heru mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang dibelakangnya bertuliskan 'Tahanan Cab Rutan Kejaksaan Jatim'.
Heru yang saat itu dikawal ketat oleh petugas Kejagung terlihat mengenakan topi berwarna biru muda dan tampak hanya tertunduk.
Sementara itu selang beberapa saat, gantian eks Hakim Erintuah Damanik yang tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 12.47 WIB.
Sama seperti Heru, Erintuah Damanik juga mengenakan rompi tahanan cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim berwarna merah dan mengenakan topi berwarna hitam, tangannya pun juga tampak telah diikat borgol.
Damanik yang saat itu mengenakan masker putih hanya tertunduk ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam gedung.
Menyusul keduanya, kemudian eks Hakim Mangapul jadi sosok terakhir yang tiba di Gedung Kejagung yakni sekira pukul 14.04 WIB.
Baca juga: Awal Keterlibatan Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Bermula dari Pertemanan
Tak ada ekspresi yang signifikan yang ditunjukkan oleh Mangapul saat tiba di lokasi.
Mengenakan rompi yang sama seperti kedua rekannya, Mangapul juga hanya tertunduk saat digiring petugas dari mobil tahanan.
Mangapul juga tampak mengenakan topi berwarna hitam dan masker berwarna putih.