TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana Mardani H Maming, terpidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA mengabulkan permohonan PK Mardani H Maming dan memvonis 10 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan MA harusnya memvonis tersebut berdasarkan kaca mata antikorupsi.
“Kalau MA punya perspektif antikorupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa), harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” kata dia, Selasa,(5/11/2024).
Castro mengatakan banyak putusan di tingkat kasasi dan PK yang lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” jelas dia.
Terpisah, pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai MA seharusnya bisa membuat vonis berdasarkan vonis kasasi sebelumnya.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, dikabulkannya PK seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru. Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya peninjauan kembali (PK).
“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas dia.
MA kurangi hukuman Maming
Dikutip dari Kompas.com, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.