Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas
Harli menerangkan, pemeriksaan terhadap CRT ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung turut memeriksa adik dari Ronald Tannur, CRT, terkait pengusutan kasus suap vonis bebas kakaknya yang diadili karena dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun CRT merupakan satu dari beberapa orang yang diperiksa Kejagung hari ini.
Sebelumnya, pihak Kejagung juga memeriksa ayah dan ibunda Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.
"Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menerangkan, pemeriksaan terhadap CRT ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Pemeriksaan tersebut lanjut dia juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.
"Dan kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," jelasnya.
"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini," pungkasnya.
Baca juga: Reaksi Budi Arie Ditanya Praktik Bisnis Situs Judi Online di Komdigi: Saya Sekarang Urus Koperasi
Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung juga telah menjatuhkan status yang sama terhadap ibu Ronald yakni Meirizka Wijaja alias MW.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Baca juga: Ini Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Bisa Memilih Majelis Hakim
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.