Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/6/2024).
Kedatangan mereka untuk mengadukan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ke Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Baca juga: Bawaslu Periksa Sekolah dan Dinkes Terkait Dugaan Temuan Ijazah Palsu Bacaleg
Pengaduan ini dilakukan setelah mereka menganggap kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dianggap mandek atau jalan di tempat.
"Kita datang kesini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut. Kita bikin laporan ulang (di Bareskrim), dengan data-data yang lebih sahih," kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan.
Dalam menyurati Kabareskrim ini, Sutikno menyebut pihaknya membawa sejumlah bukti untuk kepentingan penyelidikan nantinya.
"Karena kita dari ormas bukan korban, kita diarahkan untuk bersurat langsung ke Kabareskrim dan disuruh nunggu selama satu minggu," ucapnya.
"(Harapannya) agar secepatnya diambil, wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka," sambungnya.
Dia mengklaim nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Ditjen Dikti Kemendikbud.
Baca juga: Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Penyedia Kuliah Fiktif Hingga Ijazah Palsu
"Ada nomor induknya kita cek di Dikti (tapi) nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini enggak sesuai aturan, (NPM) ini milik orang lain, terus ini ternyataa SK untuk universitas lain," ungkap Sutikno.
Sutikno kemudian menjelaskan alasannya melayangkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Menurutnya, Sugiri telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.
"Kita menebgarai ada dua kegiatan yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar (S2 di Universitas Dr Soetomo) Unitomo. Kedua untuk maju Pilkada tahun 2020," ucao Sutikno.
Bupati Ponorogo Pernah Diperiksa
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim terkait laporan dugaan ijazah palsu, Selasa (15/2/2022).
Sugiri Sancoko dilaporkan oleh pelapor berinisial RBS (24) warga Kota Madiun, dengan perkara berbunyi dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Adapun laporan tersebut teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor: LP/B/01.01/1/2022/SPKT/POLDAJATIM, tertanggal 3 Januari 2022.
Baca juga: Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024
Sebelum pemeriksaan, Sugiri mengatakan, pihaknya ingin tetap mematuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Saya tidak paham, yang jelas saya dipanggil saya datang, akan saya jelaskan akan saya klarifikasi," ujarnya.
Disinggung mengenai kebenaran atas jeratan kasus tersebut, Sugiri membantah segala bentuk tuduhan tersebut.
"Yo mosok aku iso malsu ijazah (masa aku bisa palsu ijazah). Opo Duwe potongan koyo aku. Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku (apa punya potongan seperti aku, kalau mau palsu itu dimana?, buatnya bagaimana?). Prinsipnya itu ya," jelasnya.
Sugiri menegaskan, pihaknya tidak membawa alat bukti.
"Saya enggak bawa apa-apa. Mahasiswa duwene ijazah karo transkrip nilai. Lek absen absen urusane kampus," pungkasnya.