Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Din Syamsuddin berharap Muhammadiyah tolak tawaran konsesi tambang dari Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil/Presiden Joko Widodo itu," kata Din Syamsuddin kepada Tribunnews, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya pemberian itu lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya.
Baca juga: Soal Konsesi Tambang ke Ormas, Halomoan Sianturi Sebut Kado Jokowi di Pengujung Jabatan
"Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah," tegasnya.
Pemberian tambang secara cuma-cuma kepada NU dan Muhammadiyah, kata Din Syamsuddin potensial membawa jebakan.
Menurut pakar, lanjutnya sistem tata kelola tambang dengan menggunakan sistem IUP dan kontrak karya adalah sistem zaman kolonial. Berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda yang dilanggengkan dengan UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020.
Baca juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Potensi Menyalahi Undang Undang Minerba
"Sistem IUP ini tidak sesuai konstitusi tidak menjamin bahwa perolehan negara/APBN harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang," kata Din.
Selain itu lanjutnya sistem IUP tersebut selama bertahun-tahun terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara.
"Jika omas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut maka siapa lagi yg diharapkan memberi solusi," tegasnya.