Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 262 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia selama 2023.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan mengatakan ratusan kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual," kata Kawiyan saat konferensi pers soal kasus R (22), mama muda yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan dari total kasus kekerasan kepada anak yang ada, ratusan kasus di antaranya ternyata melibatkan orang tua kandung.
"Sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya," ujarnya.
Kawiyan mengatakan, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual penting dilakukan.
Baca juga: Alasan Mama Muda yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Menyerahkan Diri: Sudah Tahu Diburu Polisi
Langkah tersebut untuk mencegah korban menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari.
"Kemudian juga perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Suami dari Mama Muda yang Cabuli Anak Diancam akan Dihabisi
"Harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku," ucapnya.