Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan nilai sumbangan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dapat diterima Partai Politik Nasdem.
Nilai itu dibeberkan Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam persidangan Rabu (5/6/2024).
Dalam persidangan ini Majelis Hakim sebetulnya hendak mencecar soal sumbangan yang pernah diberikan SYL ke Nasdem.
Namun, Sahroni lantas mengungkapan nilai maksimum yang dapat diterima Nasdem mencapai Rp 1 miliar.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sahroni.
"Kalau berkegiatan Pemilihan Presiden ada, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Batasan paling ini berapa?" tanya Hakim Pontoh lagi.
Baca juga: Sahroni Bantah Ucapan Joice Triatman Soal Surya Paloh Tahu Aliran Uang Korupsi SYL ke Sayap Partai
"1 miliar, Yang Mulia," kata Sahroni.
Sahroni pun memastikan bahwa batas maksimum sumbangan ke Nasdem terkait Pilpres itu sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, seluruh sumbangan untuk kepentingan Pilpres dipastikan tercatat oleh partai.
"Karena sesuai peraturan KPU ada, Yang Mulia," kata Sahroni.
"Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?" tanya Hakim Pontoh.
"Tercatat," jawab Sahroni.
"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum ya?"
"Resmi, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Adapun untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg), Sahroni mengaku tak ada mekanisme khusus untuk penerimaan sumbangan.
"Kalau Pileg enggak Yang Mulia, yang Pilpres," ujar Sahroni.
Baca juga: Dalih Anak SYL Soal Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Difasilitasi Kementan: Ada Kerja Sama Lisan
Terkait Pileg sendiri, pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa kegiatan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) didanai Kementan hingga Rp 800 juta.
Ketua panitia kegiatan itu ternyata dijabat SYL.
"Di daftar susunan panitia, ketua panitianya itu Bapak Limpo, Pak Syahrul Yasin Limpo," kata saksi Lena Janti Susilo, Akuntan Partai Nasdem dalam persidangan Senin (27/5/2024).
"Jadi kegiatan itu, kegiatan apa namanya?" kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Penyerahan berkas caleg ke KPU," ujar Lena.
Permintaan uang untuk kegiatan pendaftaran bacaleg Nasdem ini juga diakui Stafsus SYL, Joice Triatman yang juga Wakil Bendahara Umum Nasdem.
Joice di persidangan yang sama, pada Senin (27/5/2024) menuturkan bahwa dia mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan terkait uang kegiatan Nasdem tersebut.
Saat itu, Sekjen Kementan dijabat Kasdi Subagyono.
"Untuk pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Caleg DPR RI ke Gedung KPU. Saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen. Tahun lalu, 2023," kata Joice.
Pada awalnya permintaan uang untuk kegiatan itu mencapai Rp 1 miliar.
Namun Kasdi sebagai Sekjen Kementan tak menyanggupinya.
Akhirnya nilai yang disepakati sebesar Rp 850 juta.
"Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar Pak Kasdi bicara terlalu tinggi, tidak menyanggupi, nominal itu. Sampai disepakati 850 juta," ujar Joice.