News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum (Bendum), Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024). Sahroni menegaskan organisasi sayap NasDem yang diketuai anak SYL menerima duit dari Kementan adalah wujud kerjasama antara ayah dan anak.

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara terkait adanya aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati yang dipimpin oleh anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Sahroni menduga adanya aliran dana ke Garnita dari Kementan karena hubungan ayah dan anak antara SYL dan Thita.

Hal ini disampaikan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Awalnya, kuasa hukum dari mantan Sekjen Kementan sekaligus terdakwa, Kasdi Subagyono bertanya terkait pihak-pihak yang boleh menyumbang ke partai politik (parpol).

Lalu, Sahroni mengungkapkan, siapapun boleh untuk menyumbang ke parpol.

"Siapa yang boleh menyumbang dan siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Siapa aja boleh," jawab Sahroni.

"Siapa aja itu boleh berarti individu, pribadi, kelompok?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi.

"Betul," jawab Sahroni singkat.

Kemudian, kuasa hukum Kasdi bertanya apakah badan hukum dan kementerian boleh untuk menyumbang ke parpol.

Selanjutnya, Sahroni menjelaskan, sebenarnya lembaga negara seperti kementerian tidak boleh menyumbang ke parpol.

Baca juga: Soal Uang Kementan Ngalir ke NasDem, Sahroni: Kami Tak Wajib Kembalikan karena Tidak Tahu

Namun, imbuhnya, diperbolehkan ketika memang ada kerjasama antara kementerian dan parpol yang akan disumbang.

"Apakah boleh juga badan hukum ataupun kementerian menyumbang?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Jadi kalau untuk institusi sebenarnya tidak boleh tapi kalau personal (menyumbang), boleh," jawab Sahroni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini