Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk hadir di persidangan.
Keduanya diminta hadir ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa SYL dkk.
"Untuk sidang Pak Sahrul Yasin Limpo, informasi dari teman-teman JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Joice di Sidang SYL: Surya Paloh Tahu Program Sembako dan Hewan Kurban dari NasDem Didanai Kementan
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Pekan Depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Ahmad Sahroni sedianya dipanggil jaksa KPK pada Rabu, 29 Mei 2024. Namun, anggota DPR Komisi III itu tak hadir dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.
Selain Sahroni dan Indira, JPU KPK juga akan memanggil tiga orang lainnya, yakni Dhirgaraya S. Santo, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha; Harly Lafian, pemilik Suita Travel; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: KPK Kembali Telusuri Lokasi Persembunyian DPO Harun Masiku Lewat Seorang Pelajar
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.