Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijerat Kejahatan Pencucian Uang
Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis
Alex mengatakan, nantinya akan bakal mendalami apabila ada penyembunyian aset, penyamaran, maupun membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SYL yakni pemerasan di lingkungan Kementan maupun gratifikasi.
Dalam salah satu konstruksi perkaranya, KPK menduga sejauh ini bahwa ada aliran uang sebagaimana perintah SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.
Seperti diketahui, SYL merupakan kader dari Partai NasDem.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," terang Alex.