News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk hadir di persidangan.

Keduanya diminta hadir ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa SYL dkk.

"Untuk sidang Pak Sahrul Yasin Limpo, informasi dari teman-teman JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Joice di Sidang SYL: Surya Paloh Tahu Program Sembako dan Hewan Kurban dari NasDem Didanai Kementan

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Pekan Depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Ahmad Sahroni sedianya dipanggil jaksa KPK pada Rabu, 29 Mei 2024. Namun, anggota DPR Komisi III itu tak hadir dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.

Selain Sahroni dan Indira, JPU KPK juga akan memanggil tiga orang lainnya, yakni Dhirgaraya S. Santo, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha; Harly Lafian, pemilik Suita Travel; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca juga: KPK Kembali Telusuri Lokasi Persembunyian DPO Harun Masiku Lewat Seorang Pelajar

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijerat Kejahatan Pencucian Uang

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

Baca juga: Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Alex mengatakan, nantinya akan bakal mendalami apabila ada penyembunyian aset, penyamaran, maupun membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SYL yakni pemerasan di lingkungan Kementan maupun gratifikasi. 

Dalam salah satu konstruksi perkaranya, KPK menduga sejauh ini bahwa ada aliran uang sebagaimana perintah SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.

Seperti diketahui, SYL merupakan kader dari Partai NasDem. 

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," terang Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini