TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Sahroni mengatakan pihaknya tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai NasDem.
Hal tersebut, katanya, karena Partai NasDem tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.
Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Sahroni pernah ditanyai oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait segala aliran dana yang mengalir ke partai hingga menyebabkan SYL dicokok dan ditetapkan tersangka korupsi.
Lantas, Sahroni menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi karena Surya Paloh sudah enggan untuk membahas kasus yang menjerat SYL.
"Apakah Saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka? Kan ini viral (kasus SYL) di mana-mana. Kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana. Apakah pernah (Sahroni) dipanggil ketua partai dan membicarakan ini?" tanya hakim.
"Ketua umum sudah capek melihat beritanya," jawab Sahroni.
Lalu, hakim bertanya terkait apakah NasDem memiliki keinginan untuk mengembalikan uang yang berasal dari Kementan.
Sahroni mengatakan NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa
Hal itu, katanya, lantaran NasDem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan partai ada yang berasal dari Kementan.
"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan nggak untuk mengembalikan ini? Kan ini untuk kepentingan partai ya. Ini uang negara ini," kata hakim.
"Terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya ada sumbangan Rp 860 juta itu, kami pun kemungkinan kalau kami tahu akan kembalikan, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi, Saudara nggak ada kewajiban untuk mengembalikan, ya?" tanya hakim memastikan.
"Tidak ada, Yang Mulia karena kami tidak tahu," jawab Sahroni.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, beberapa saksi menyatakan adanya aliran uang Kementan ke Partai NasDem.
Salah satunya adanya aliran uang sebesar Rp 850 juta ke Partai NasDem untuk acara penyerahan formulir calon legislatif (caleg) DPR ke Komisi Pemilihan Umum.
Adapun hal ini disampaikan oleh Wakil Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus mantan staf khusus (stafsus) SYL, Joice Triatman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (27/5/2024) lalu.
Pada sidang tersebut, Joice mengungkapkan uang tersebut diperolehnya usai menemui mantan Sekjen Kementan sekaligus terdakwa, Kasdi Subagyo.
Awalnya, Joice mengatakan dirinya meminta uang ke Kasdi untuk kebutuhan acara NasDem sebesar Rp 1 miliar.
“Saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen,” kata Joice.
“Berapa anggarannya?” tanya hakim.
“Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar,” kata Joice.
Lalu, Joice mengaku hanya mendapat Rp 850 juta dari Kasdi lantaran permintaan awal dinilai terlalu tinggi.
“Pak Kasdi bicara (anggarannya) terlalu tinggi, tidak menyanggupi, nominal itu,” kata Joice. “Sampai disepakati Rp 850 juta,” ucap dia.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Joice juga menyebut adanya uang Kementan yang digunakan untuk kebutuhan acara organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati yaitu pembagian paket sembako.
"Ada juga kegiatan dari Partai Nasdem untuk pembagian sembako?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Joice.
"Betul, yang mulia. Ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati," jawab Joice.
Adapun bagi-bagi sembako itu dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2023 lalu.
Lantas, Joice pun meminta uang lagi ke Kasdi untuk pemenuhan biaya bagi-bagi sembako tersebut.
Joice mengatakan bagi-bagi sembako itu diselenggarakan di 34 provinsi di Indonesia.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian