Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan hewan kurban tidak sah atau tidak bisa menjadi hewan qurban dalam hukum Islam jika memiliki kondisi seperti berikut ini, dikutip dari Gramedia:
- Hewan mengalami kebutaan pada salah satu matanya
- Hewan pincang pada salah satu kakinya
- Hewan terkena penyakit dan sakit yang tampak jelas sehingga kondisi tubuhnya kurus dan kondisi dagingnya rusak
- Hewan dengan kondisi sangat kurus
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
3. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.
Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan