Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI telah menggali keterangan dari 27 orang terkait kasus Vina Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya pengaduan dari keluarga Vina melalui kuasa hukumnya dan pengaduan dari Saka Tatal bersama dengan kuasa hukumnya pada Mei 2024.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul, Pengacara: Akan Buka Skenario
Permintaan keterangan tersebut, didasarkan pada mandat dan kewenangan Komnas HAM RI yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM.
Sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
"Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon," kata Uli ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/6/2024).
"Antara lain, para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina," sambung dia.
Selain itu, Komnas HAM RI juga melakukan permintaan keterangan terhadap Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Jawa Barat.
Selanjutnya, Komnas HAM juga melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Liga Akbar jadi Saksi Kunci Kasus Vina, Sempat Bertemu Eky Sebelum Tewas, Minta Perlindungan LPSK
Komnas HAM, mengapresiasi Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung.
"Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM," kata dia.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan, dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di kawasan Bandung, Jawa Barat.