News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Peruntukan Lahan Tol Trans Sumatera Lewat Dirut Hutama Karya Budi Harto 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Ditaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Tol Trans Sumatera

Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

KPK menduga proyek pengadaan lahan JTSS melawan hukum. Dugaan itu atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK. 

Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pengadaan lahan JTSS saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. 

Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Lembaga antikorupsi memastikan akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. 

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. 

Yakni, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini