News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Ahmad Basarah Sebut MPR Periode 2019-2024 Tak Punya Wewenang Lakukan Amandemen UUD 1945

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menjelaskan soal isu amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal dilakukan segera.

Dia mengatakan untuk mengamandemen UUD 1945, MPR memerlukan waktu 6 bulan.

"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang," kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Menurut politisi PDIP itu, amandemen UUD memerlukan semangat dari penyelenggara negara karena sebaik apapun aturan disusun, tanpa penyelenggara negara yang baik akan selalu ada celah untuk dimanfaatkan.

"Kalau penyelenggara negara itu tidak baik cenderung abuse of power, lubang itu lah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara," jelas dia.

Baca juga: Fadel Muhammad : Silaturahim Kebangsaan Mengisyaratkan Keniscayaan Amandemen UUD

Lebih lanjut, UUD yang ada saat ini dinilaiya telah cukup baik.

"MPR fungsinya karena UUD kami sadari dia merupakan visi misi berbangsa dan bernegara kita, sehingga mengubahnya tentu berbeda dengan kamar DPR untuk merevisi UU," kata dia.

Baca juga: Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Klaim Semua Partai Politik Sepakat Amandemen UUD 1945

"UUD menyangkut visi berbangsa dan bernegara, maka untuk merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya dapat mengubah UUD 1945, MPR menyerap aspirasi dari berbagai tokoh-tokoh bangsa," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini